![]() |
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Putri Noer Cholifah memperlihatkan monitor dalam sistem E-TLE |
Brebes, Jateng | bmnzone.com - Kabupaten Brebes memberlakukan Sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), atau biasa disebut tilang elektronik. (24/3/21).
Kepala Kepolisian Resor (Kaporles) Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, untuk tahap pertama ini, kamera pengintai yang dipasang sejumlah 5 buah. Guna memantau para pengendara, pelanggar lalu lintas yang melewati jalur Pantura wilayah Brebes. Yaitu jalur Simpang tiga Brebes Timur, Simpang Empat Gedung Nasional, Simpang Empat Pasar Indut, Alun-alun Brebes dan Simpang Empat Gereja (Jalan A Yani).
"Ya mulai hari ini sistem ETLE secara resmi sudah dilounching oleh Bapak Kaporli, Jendral Listyo Sigit Prabowo, termasuk di Brebes. Jadi, mulai hari ini sistem e-TLE sudah kami berlakukan", jelasnya.
Gatot juga menjelaskan, sistem yang diberlakukan ini akan langsung merekam para pelanggar lalu lintas. Setelahnya akan diproses oleh server dan diterbitkan surat pemberitahuan pelangaran.
Namun demikian, pada tahap awal ini sistem hanya diterapkan dijalur Pantura Kota Brebes, selanjutnya juga akan ditambah ke wilayah jalan lainnya, termasuk Brebes tengah hingga selatan.
"Menggunakan sistem ETLT ini, bagi pelanggar akan terekam kamera pengintai yang sudah dipasang di beberapa lokasi yang sudah ditentukan", tambahnya.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Brebes AKP Putri Noer Cholifah juga menambahkan, sistem ini juga akan diterapkan pada pengendara yang belum balik nama. Prosesnya, surat pemberitahuan pelanggaran itu dikonfimasikan pada nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). setelah itu akan dilanjutkan ke pemegang kendaraan saat ini, Cholifah berharap untuk para pengendara balik nama.
"Cara pembayaran denda tilang ini, bisa dilakukan di bank BRI atau bank lainnya. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi pada link yang tertera pada surat pemberitahuan pelanggaran yang diterima pelanggar", tambanya.
Di lain sisi, sistem ETLE telah diterapkan pada 12 Polda di Indonesia, Polda Jateng dan Polrea Brebes juga termasuk dalam hal ini. Agar para masyarakat bisa mematuhi tata tertib lalu lintas.
10 pelanggaran lalu lintas incaran tilang ETLT :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan plat nomer palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berbonceng lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Rep. Nugroho
Editor Eva
0 Comments