![]() |
Musorkablub KONI Kabupaten Kudus diselenggarakan di Hotel Kenari Kudus |
Kudus, bmnzone.com - Sejumlah 34 Pengkab dari total 51 Pengkab, akhirnya menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) Komite Nasional Indonesia (KONI) di Hotel Kenari Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu, pukul 10.00 - 12.00 WIB (20/2/21).
Sebelumnya bmnzone.com memberitakan bahwa Ketua Umum KONI Kabupaten Kudus, Antoni Alfian menolak adanya Musorkablub yang dinilainya cacat AD/ART, namun faktanya agenda Musorkablub tetap berjalan dengan pengamanan ketat pihak aparat keamanan di Hotel Kenari Kudus.
Dalam Musorkablub tersebut, disamping peserta sebanyak 34 Pengkab olahraga di Kudus, juga dihadiri oleh perwakilan KONI Jawa Tengah dan unsur pimpinan daerah yang masing-masingnya diwakilkan.
Pimpinan sidang Musorkablub Sunarto, mengesahkan secara aklamasi Imam Triyanto untuk memimpin KONI Kudus masa periode 2021-2025. Menggantikan Ketua KONI saat ini Antoni Alfin.
“Kami mengesahkan Imam Triyanto secara aklamasi terpilih memimpin KONI Kabupaten Kudus periode 2021-2025,” ucapnya saat memimpin sidang.
Imam Triyanto selaku ketua terpilih KONI hasil Musorkablub mengatakan pada awak media setelah acara tersebut usai mengatakan bahwa tanggung jawab yang kini dia pikul sangatlah berat, pihaknya akan menjalankannya semaksimal mungkin. Terlebih, KONI Kudus kini dibebani target prestasi yang tidak main-main.
"Tidak ada waktu bersantai, saatnya membenahi apa yang harus dibenahi dan menyiapkan apa yang seharusnya dipersiapkan," ujarnya.
![]() |
Imam Triyanto (kiri) Ketua Terpilih KONI Kudus hasil Musorkablub |
Sementara Wakil Kepala Bidang Organisasi KONI Jawa Tengah Uen Hartiwan mengatakan, membantah tuduhan Musorkablub tidak sesuai AD/ART Organisasi, karena secara keseluruhan pelaksanaan Musorkablub Pengkab Kudus sudah sesuai dan berjalan sesuai ketentuan, yakni diikuti oleh dua pertiga dari total Pengkab di Kabupaten Kudus.
“Karena sudah sesuai dengan AD/ART, maka dikirimlah kami ke sini untuk melihat prosesi Musorkablub,” ujar dia.
Sesuai peraturan yang berlaku sendiri, Pengkab bisa menggelar Musorkablub apabila dalam tubuh KONI terjadi masalah, serta KONI tidak segera menggelar Musorkablub sendiri dalam kurun waktu 30 hari.
“Jadi untuk Musorkablub ini sudah sah dan selanjutnya kami minta untuk segera melengkapi laporan dan berita acara kegiatan ini,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa disamping pasal 30 Ayat 1 AD/ART KONI tentang prosedur Musorkablub dapat diadakan, juga dijelaskan Pasal 36 angka (3) :
Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota Luar Biasa (Musorkablub/Musorkotlub),
a. Musorkablub/Musorkotlub dapat diselenggarakan apabila : IV. Atas permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Anggota KONI Kabupaten/Kota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
b. Musorkablub/ Musorkotlub diselenggarakan oleh pengurus KONI Kabupaten/Kota ;
c. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari KONI Kabupaten/Kota tidak menyelenggarakan Musorkablub/ Musorkotlub sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 (3) huruf (a) (iv), maka Anggota pengusul dapat menyelenggarakan Musorkablub/ Musorkotlub.
d. Pengurus KONI Kabupaten/Kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/ Musorkotlub bila ada permintaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 (3) huruf (a) (iv);.
(AF)
1 Comments
Alhamdulillah... akhirnya Musorkablub dapat digelar dengan lancar, aman, dan kondusif...selamat buat Ketua Umum KONI terpilih..semoga amanah dan bisa memajukan olahraga di Kudus👍 salam olahraga 💪
ReplyDelete