Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Tak Kapok! Bandar Narkoba Baru Sepekan Bebas, Masuk Bui Lagi

 

Agitoni Satriyo diamankan di Mapolsek Driyorejo, Gresik, Jawa Timur


Gresik, bmnzone.com - Polsek Driyorejo, Polres Gresik, berhasil menangkap lagi Agitoni Satriyo umur 29 tahun. Lelaki asal Pulosari Kelurahan Ginung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Kodya Surabaya ini ditangkap kembali oleh jajaran Reskrim Polsek Driyorejo karena kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram.


Menurut Ipda Suhari, SH Kanit Reskrim Polsek Driyorejo mengatakan, bahwa yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan merupakan wajah lama, dan ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya.


“Agitoni Satriyo adalah wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi", terangnya.


Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini. Pihak Aparat tidak mau kecolongan dan memilih bergerak cepat mempertajam penyelidikan. Dan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes. Agitoni kembali diseret Polisi dengan perkara yang sama.


Barang bukti paket narkoba yang diamankan kepolisian


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, SH. menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa Pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira Pukul 14.00 WIB. petugas Satuan Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh Kanit. Reskrim. Polsek Driyorejo (IPDA) Suhari, S.H, saat itu telah melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika. Selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama AGITONI SATRIYO di Rumah kontrkannya di Perum Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang saat itu telah kedapatan /menguasai/ menyimpan, barang yang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12,89 gram, yang terbagi menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja yang ada di dalam kamar tidur miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rep. AF)

Post a Comment

0 Comments