Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Koni Kudus Anggap Musorkablub Cacat AD /ART Organisasi

 

Ketua KONI Kudus, Antoni Alfian (kiri) didampingi Hasyim (kanan) Pengurus KONI Kabupaten Kudus saat menerima bmnzone.com

Kudus, bmnzone.com - Perseteruan ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus, ditanggapi tenang oleh Ketua Koni Kudus Antoni Alfian. Hal ini terungkap saat Antoni ditemui awak media bmnzone.com sesaat setelah mengadakan rapat virtual di kantornya dengan Koni Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (19/2/21).


Sebelumnya beredar surat atas nama Forum Komunikasi Pengkab Olahraga Se-kabupaten Kudus yang ditandatangani oleh Imam Triyanto yang mengatasnamakan ketua forum tersebut, dan akan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Kudus Luar Biasa atau MUSORKABLUB  yang direncanakan akan diadakan besok Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 10.00 di Hotel Kenari Kudus untuk mengadakan pemilihan Ketua KONI Kudus yang akan menggulingkan posisi Antoni Alfian sebagai ketua KONI periode 2019 - 2023.


Mendapat informasi tersebut, Antoni Ketua KONI Kudus, saat ditemui awak media bmnzone.com menjawab dengan tenang dan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Musorkablus oleh Pengkab adalah hal yang diluar AD/ART Organisasi. Ia pun mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan undangan tersebut.


"Sesuai dengan AD/ART yang kita pelajari ada perbedaan pemahaman dan persepsi. Kita juga menemukan fakta baru, ternyata selama ini surat tanggapan ke Forkom dari kita, tidak tersampaikan. Penyelenggaraan Musorkablus oleh Forkom juga tidak sesuai karena mereka menyebut ada 33 Pengkab, namun secara data tidak ada," katanya.


Senada hal tersebut, Hasyim salah satu pengurus KONI Kudus menjelaskan aturan main AD/ART KONI tentang penyelenggaraan Musorkablub sesuai Pasal 30 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa Musorkablub dapat diadakan kalau ada usulan dari 2/3 anggota KONI dalam Rapat Kerja itupun harus ditandatangani lewat surat pernyataan anggota yang mengusulkan, kemudian oleh pengurus memproses dengan memperhatikan dasar - dasar usulan Musorkablus, baru setelah itu ditandatangani ketua secara resmi dan  diplenokan, "jelasnya.


Fakta lain disampaikan oleh Hasyim adalah, Surat mosi tidak percaya yang dijadikan dasar Musorkablub tertanggal 1 Juni 2020, sedangkan di Bulan Agustus kita mengadakan Pleno namun hal tersebut tidak disampaikan. Disamping itu dari 33 Pengkab yang mengklaim memberikan mosi tidak percaya, ada 13 Pengkab yang masa berlakunya habis, sehingga secara aturan harusnya tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan KONI karena masa baktinya sudah habis, terangnya.


Ia juga menambahkan bahwa dalam Pleno yang diselenggarakan KONI Kudus ada 12 Pengkab yang sudah mencabut surat mosi tidak percaya dan memberikan surat pernyataan mendukung Mas Antoni sebagai ketua sampai habis masa baktinya. Maka saya memandang ini, adalah hal yang tak masuk akal untuk mengadakan Musorkablub dengan mendasarkan pada alasan 1 Juni 2020 yang sudah digugurkan dalam rapat pleno," tambahnya.


Disinggung pelaksanaan Musorkablub yang akan diselenggarakan besok pagi, Sabtu 20 Februari 2021, Hasyim menyatakan bahwa kemarin pihaknya telah membuat kajian tentang ini, yaitu surat tanggapan kepada Forum Pengkab dan sudah kami serahkan sebagai bahan pembelajaran kepada Forum Pengkab. Jadi kajian dari KONI sudah lengkap dan kami menganggap kegiatan Musorkablub tidak sesuai dengan AD/ART segala konsekuensi adalah tanggung jawabnya masing- masing, karena ini adalah negara hukum, semua ada aturan mainnya, pungkas Hasyim.

(Rep. AF)

Post a Comment

0 Comments