![]() |
Foto Tamzil - Hartopo saat masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus |
Kudus, bmnzone.com - Putusan Pengadilan Tipikor atas Bupati Kudus (non aktif) HM Tamzil telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal ini ditanggapi oleh DPRD Kudus dalam sidang paripurna, Kamis (18/2/21) dengan secepatnya mengajukan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo untuk segera dilantik menjadi Bupati Kudus definitif.
Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kudus mengusulkan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo diangkat menjadi bupati Kudus. Serta memberhentikan jabatannya sebagai Wakil Bupati Kudus periode 2018-2023, menggantikan Bupati (non aktif) HM Tamzil, mengingat putusan bersalah terhadap HM Tamzil sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Usulan tersebut, selanjutnya akan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menanggapi hal tersebut, Hartopo mengucapkan terima kasih atas semua dukungan anggota DPRD Kudus untuk mengajukan pengangkatannya menjadi bupati Kudus secara definitif.
“Semua anggota dewan telah menyepakati di dalam rapat paripurna untuk pengusulan pengangkatan bupati dan pemberhentian wakil bupati masa bakti 2018-2023,” ucap Hartopo
Pihaknya pun akan menghormati semua proses ke depannya terkait pengangkatannya sebagai bupati Kudus definitif. “Nanti bagaimana kita mengalir saja. Saya kira Plt dan bupati sama saja, kewenangannya sama,” kata dia.
Selain itu, Hartopo mengaku siap mengemban amanah baru sebagai Bupati Kudus. Pihaknya pun akan memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Kudus. Apalagi, selama menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Hartopo selalu mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Namun, Hartopo tak mau gegabah. Mengingat, keputusan kapan dilantik sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat.
“Mau jadi Wakil Bupati, Plt. Bupati, atau Bupati definitif, saya selalu siap. Intinya, saya selalu berupaya melayani masyarakat dengan baik. Namun, untuk pelantikan, sabar dulu, karena Pemerintah Pusat yang tentukan,” imbuhnya.
Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan progam-progam andalannya. Dengan tetap mengedepankan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Tentu masih, saya sebagai pelayan masyarakat tentu dua sektor tersebut akan kami prioritaskan, baik pendidikan hingga kesehatan,” jelas dia.
Tak hanya itu, Hartopo mengaku visi misi ketika kampanye tak akan berubah ketika menjadi Bupati Kudus definitif. Pihaknya menyebut, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik jadi fokus utamanya.
“Visi misi terus kita lanjutkan. Tidak ada perubahan. Fokus utamanya memang agar masyarakat Kudus ini bisa lebih sejahtera,” katanya.
Pihaknya pun memastikan akan tetap menjalankan progam-progam andalannya. Dengan tetap mengedepankan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
“Tentu masih, saya sebagai pelayan masyarakat tentu dua sektor tersebut akan kami prioritaskan, baik pendidikan hingga kesehatan,” jelas dia.
Sebelumnya diketahui, Bupati (nonaktif) Kudus HM Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus pada bulan Juli 2019 lalu. Selain Tamzil, dua nama turut terseret menjadi tersangka.
Mereka adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sementara Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara.
Dalam perjalannya, Tamzil mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Semarang kepada Pengadilan Tinggi Semarang. Masih belum puas, Tamzil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Hingga akhirnya, banding tersebut ditolak dan Tamzil tetap dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau pidana pengganti selama enam bulan dan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,125 miliar. Selain itu, MA menambahkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
(Rep. Azam)
0 Comments