Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Gubernur Sulawesi Selatan Dibekuk KPK

 

Konpres KPK atas ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan atas dugaan korupsi

Jakarta, bmnzone.com, - Melalui jumpa pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (28/2/21).


Setelah 1x24 jam melaksanakan pemeriksaan saksi dan barang bukti, akhirnya KPK menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi dari 6 orang yang ditangkap pada Jum'at pukul 23.00 WIT sampai dinihari (26/2/21).


Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan enam orang tersebut adalah (AS) seorang kontraktor, (NY) supir AS seorang kontraktor juga, (SB) ajudan NA, (ER) sekretaris dinas PUPR Sulawesi Selatan, (F) supir keluarga ER dan (NA) Gubernur Sulawesi Selatan.


"Ada enam orang yang kami tangkap pada Jum'at (26/2/21), mereka adalah (AS) seorang kontraktor, (NY) supir AS seorang kontraktor juga, (SB) ajudan NA, (ER) sekretaris dinas PUPR Sulawesi Selatan, (F) supir keluarga ER dan (NA) Gubernur Sulawesi Selatan", jelasnya.


Berdasarkan keterangan dari para saksi dan barang bukti berupa koper warna hijau berisi uang 2,2 M, KPK berkeyakinan ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam tindak korupsi tersebut.


"Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, KPK berkeyakinan ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu pertama (NA) dan (ER) sebagai penerima dan (AS) sebagai pemberi", kata Firli.


Firli mengaku prihatin atas korupsi yang masih saja terjadi di negeri ini, karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.


"Kami betul-betul prihatin dengan kejadian tindak korupsi ini. Karena tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan keuangan negara dan merampas hak seluruh rakyat, hak kita semua, apalagi kita sekarang ditengah pandemi covid-19", ungkapnya.


Firli juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi kepada KPK apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak korupsi.


"Kami juga sangat berharap kepada seluruh masyarakat apabila menemukan tindakan yang diduga korupsi untuk memberitahu KPK. Mata KPK memang terbatas, tidak lebih dari 1.652 pasang mata, tetapi KPK mempunyai mata rakyat, itulah informasi yang kita tunggu dari rakyat", pesannya.


"KPK berterimakasih kepada rekan-rekan media dan seluruh rakyat Indonesia yang telah membantu memberantas korupsi. Bersama-sama kita wujudkan NKRI tanpa korupsi", tambahnya.


(NA), (ER) dan (AS) akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021. (NA) ditahan di rutan cabang KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, (ER) ditahan di rutan cabang KPK kapling C 1 dan (AS) ditahan di rutan KPK kru merah putih.

(AZ)

Post a Comment

0 Comments