Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Fakta Dibalik Pembunuhan di Hotel Royal Phoenix Semarang Terungkap

 



Semarang, bmnzone.com - Warga Kota Semarang dihebohkan dengan penemuan mayat wanita di Hotel Royal Phoenix, kamar no 102 Jln. Sriwijaya No 30 Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (11/2/21).


Korban tewas diketahui bernama Nuaraeni alias Rosi (30) perempuan beralamat di Kp. Cibuluh Hilir, Kelurahan Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang ditemukan meninggal dunia ditemukan didalam lemari kamar hotel tempat korban menginap di Hotel Royal Phoenix Semarang.


Penemuan mayat diketahui oleh pegawai hotel pada Kamis, 11 Februari 2021, jam 11 siang dan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polrestabes Semarang bergerak untuk melakukan penyelidikan di TKP.


Tidak butuh waktu lama untuk mengungkap misteri pembunuhan tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 50 / II / 2021 / Jateng / Restabes Smg,Tanggal : 11 Februari 2021 tentang adanya tindak pidana Pembunuhan yang diketahui pada hari kamis tanggal 11 Februari 2021 jam 11.00 WIB. di Hotel Royal Phoenix kamar no. 102, Jl. Sriwijaya No. 30, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, kemudian Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi, petunjuk serta bukti - bukti sehingga pelaku dapat ditangkap di Desa Tosari Kec. Jaraksari Kab. Wonosobo. Tersangka pun mengaku bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban NUARAENI alias ROSI, kemudian atas tertangkapnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, pada Jum'at (12/2/21).

Diketahui pelaku pembunuhan tersebut bernama Okta Apriyanto Alias Okta (30 Tahun), Laki -laki , Pekerjaan : Swasta , Pendidikan Terakhir : SMP ( Kelas 2 ), Alamat : Madusari, RT 1 RW 9, Kel. Jaraksari, Kec. Jaraksari, Kab. Wonosobo. 


Pelaku akhirnya menceritakan bahwa diantara dirinya dan korban sudah mengenal lama sewaktu keduanya bekerja di sebuah cafe di Cilacap, kemudian keduanya menikah secara siri di Kebumen.


Fakta antara tersangka dan korban, keduanya adalah penyedia jasa layanan prostitusi online. Setiap Korban ke semarang selalu menginap di Hotel Royal Phonix selama 1 (minggu) dengan membuka Open BO (Prostitusi Online) di Hotel Royal Phoenix Semarang dengan sehari melayani Tamu Open BO SEX sebanyak 5 (lima) Tamu dengan bayaran sekali Main dengan Tamu Rp. 250.000,- dengan Pembagian Rp.  100.000,- untuk Tersangka dan Rp. 150.000,- untuk Korban, Selama Hidup di Hotel Royal Phonix yang membayar dan mencukupi hidup Tersangka adalah Korban. 

Adapun tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban NUARAENI alias ROSI dikarenakan korban NUARAENI alias ROSI cemburu terhadap tersangka OKTA yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis kemudian korban memanggil tersangka untuk masuk ke kamar, setelah sampai dikamar korban cemburu dan marah - marah terhadap tersangka, kemudian setelah memarahi tersangka, kemudian korban dan tersangka sempat melakukan  

hubungan badan, setelah selesai hubungan badan, korban kembali memarahi tersangka sambil melempar botol air mineral dan handphone ke arah tersangka serta mencakar muka tersangka. 


Kemudian tersangka langsung mencekik leher korban menggunkan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit setelah korban lemas dan korban NUARAENI als ROSI terjatuh kelantai dengan  posisi kepala tersandar di meja kecil kemudian tersangka mencekik kembali korban. lalu tersangka menyeret tubuh korban di depan kamar mandi, karena melihat korban masih ngorok dan korban masih mengeluarkan suara, tersangka mencekik kembali untuk memastikan korban sampek meninggal dan sambil membenturkan kepalanya ke lantai sebanyak 2 kali dengan posisi tengkurap.  


Kemudian tersangka mengambil sarung bantal warna putih di gunakan untuk mengelap darah yang keluar dari mulut korban. Selanjutnya tersangka memakaikan celana dalam kepada korban  dan memasukan korban kedalam almari ditutupi dengan tas baju warna merah milik korban.  


Setelah itu korban pergi meninggal kan Hotel Royal Phoenix dengan memesan ojek kemudian diantar oleh ojek ke terminal sukun banyumanik kemudian naik travel menuju ke Wonosobo pukul 06.00 wib dan pukul 09.30 wib tersangka tiba di Wonosobo langsung menuju rumah saudara tersangka. 

Motivasi tersangka Melakukan Tindak Pidana pembunuhan dikarenakan Sakit Hati dan emosi dicaci maki oleh Korban selalu dihina dengan kata-kata “koe wong lanang ki kerjo ngopo”.


Uang Hasil Kejahatan Rp. 150.000,- digunakan untuk Rp. 50.000,- untuk Naik GOJEK ke Sukun Banyumanik, Rp. 70.000,- Biaya Naik Travel ke Wonosobo dan Rp. 30.000,- untuk makan di perjalanan ke Wonosobo. 

Tersangka terancam Pasal 338 KUHP “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun ). Pasal 365 ayat (3)  KUHP “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan  atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun.


(Rep. Zali)

(Sumber : Press release KABIDHUMAS POLDA JATENG)

Post a Comment

0 Comments