![]() |
Edy Supriyanta (Plh.) Bupati Rembang, Jawa Tengah. |
Rembang, bmnzone.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Rembang kepada Edy Supriyanta untuk menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, (19/2/21).
Edy Supriyanta selaku Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rembang dipilih oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk merangkap menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Rembang.
Pemilihan tersebut dikarenakan berakhirnya jabatan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang H. Bayu Andriyanto pada tanggal 17 Februari 2021 kemarin.
Adapun dasar dari pemilihan tersebut adalah Surat Keputusa (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0002748 tahun 2021 tentang penunjukan Pelaksanaan Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo menyatakan bahwa masa kerja Plh. Bupati akan berakhir pada saat dilaksanakannya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dan dilaksanakan secara virtual.
"Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilaksanakan pada tanggal antara 25 atau 26 Februari 2021 yang dilaksanakan secara virtual di kota masing-masing", terangnya.
"Dan nantinya akan dilantik oleh Gubernur yang ada di provinsi itu. Pada saat itulah masa kerja Plh. Bupati berakhir dan digantikan Bupati dan Wakil Bupati yang telah resmi dilantik", tambahnya.
Perlu diketahui bahwa, istilah dalam menggantikan tugas seorang pejabat sering kita jumpai dengan istilah Plt. Atau Plh., Namun sedikit dari kita yang mengetahui perbedaan istilah keduanya. Pelaksana Harian (“Plh”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Pelaksana Tugas (“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(Rep. Azam)
0 Comments