Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

BPPKAD Terapkan Penyesuaian Tarif NJOP PBB P2 Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah

 

Foto Eko Djumartono Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus

Kudus, bmnzone.com - Upaya Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah, akan menerapkan penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun 2021.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penyesuaian ini bertujuan, memanfaatkan sektor yang belum maksimal. Hal itu, sesuai dengan arahan dan masukan Koordinator Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi (Korwil VII KPK) saat rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan daerah pada 16 Desember 2020.


Pihaknya mengakui, penyesuaian NJOP PBB P2 selama ini ada beberapa bagian terkait NJOP PBB P2 yang nilai pajaknya tidak sesuai harga pasar. Sehingga dibutuhkan penyelarasan, agar pendapatan lebih maksimal.


”Penyesuaian ini tidak tiba-tiba. Kami memahami, perubahan tidak bisa langsung. Ya, kenaikan kisaran 50-70 persen harga pasar,” kata Eko.


Ia mencontohkan, penyesuaian tarif diperuntukkan 5.338 Objek Pajak (OP) di wilayah berkembang. Yakni, zona komersial di antaranya pabrik dan perusahaan sebanyak 393 OP dan zona perumahan sebanyak 4.945 OP.


 ”Kategori pertama contohnya ada di sepanjang Jalan Lingkar Pantura. Masih banyak yang nilai pajaknya belum sesuai pasar. Selain itu, perumahan-perumahan yang ada di Kudus juga tidak sesuai. Per meter masih berkisar Rp 38 ribu, padahal harga aslinya Rp1,5 juta. Inilah yang akan kami sesuaikan,” jelasnya.


Sementara, kategori lain yang nilainya disesuaikan yakni wilayah dengan dengan nilai NJOP kurang dari Rp17 ribu. Total ada 8.641 OP. Semuanya akan dinaikkan. Contohnya, area tidak produktif seperti sawah atau tanah kosong yang nilai NJOP kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu.


Pada 2021 ini, BPPKAD menargetkan potensi PBB P2 mencapai Rp 40,7 miliar. Angka ini naik 9,93 persen dari tahun sebelumnya, di tahun2020 realisasi PBB P2 mencapai Rp 30 miliar dari target Rp 25 miliar. 


”Kami berupaya terus bekerja lebih baik. Dan, aturan tanggal jatuh tempo tahun 2021 juga kami majukan. Sebelumnya 30 September, maka sekarang 31 Agustus. Efektivitas dan efisiensi pelayanan serta administrasi,” imbuhnya.


Dia berharap dengan taat membayar pajak akan membantu keberlangsungan kesejahteraan pembangunan Kabupaten Kudus menjadi kabupaten yang maju.


”Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Kami bisa makin maju untuk kesejahteraan khususnya pembangunan di Kabupaten Kudus,” harapnya.

(AY)

Post a Comment

0 Comments