Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Bejat! Mengaku Khilaf, Oknum Guru Cabuli Siswinya Berulang Kali

 

Tersangka F ditangkap Polres Lamongan 


Lamongan|Jatim, bmnzone.com - Kelakuan bejat seorang oknum guru di Olahraga di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sungguh tak pantas dijadikan teladan. Pasalnya sebagai guru yang harusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan sekolah justru tega melakukan perbuatan keji pada anak didiknya.


Oknum guru yang diketahui berinisial F (26), merupakan Guru Pembina Olahraga di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Dia tega mencabuli siswanya sendiri yang berinisial DIF (17)hingga berulang kali.


Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, "Perbuata Asusila yang di lakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali di rumah tersangka, dan untuk melakukan aksinya,tersangka merayu korbannya dengan di iming imingi makan dan es krim ,hingga merekamya dalam vidio," katanya.


"Modus operasinya,pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban,agar si korban mau datang ke rumahnya dengan di iming-imingi makanan dan es krim serta hal-hal yang lainnya.Lalu korban di ajak secara paksa untuk mau di ajak hubungan intim.

Awalnya korban sempat menolak,namun pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.bahkan aksi tersebut pelaku merekam perbuatan asusila melalui ponselnya. "Ujar AKBP Miko kepada awak media pada hari Rabu (10/02/2021).


Bahkan menurut pengakuan pelaku, perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka hingga berulang kali, tapi kasus ini masih didalami lagi berdasarkan hasil tes kesehatan korban dinyatakan tidak hamil, "Jelasnya.


Sementara, di hadapan petugas,tersangka mengakui perbuatan yang di lakukan terhadap korbannya adalah khilaf.Namun ironisnya perbuatan tidak senonoh tersebut di lakukan oleh tersangka terhadap korbannya hingga berulang kali. "Terangnya.


Selain pelaku,petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya sebuah Bra berwarna merah muda dan celana dalam berwarna Abu-abu milik korban.Serta kaos dalam,kaos warna putih,kerudung,sarung motif batik,serta jaket switer dan sebuah ponsel milik pelaku untuk merekam. "Imbuhnya


Atas perbuatannya, Oknum Guru Bejat ini terancam pasal berlapis yakni pasal 81,ayat 1 dan 2.UU RI Nomor 35 tahun 2014,tentang perlindungan Anak,dan pasal 45 ayat 1,UU RI Nomor 19 tahun 2016,tentang ITE,serta pasal 29 UU RI Nomor: 44 tahun 2008,tentang pornografi.dan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Pungkasnya

(Ikh)

Post a Comment

0 Comments