![]() |
Satpol PP Kudus menyegel bangunan mini market yang di duga tidak ada izin IMB dan SIUTS di Jln. Raya Kudus - Pati Km 6 Desa Golantepus Mejobo Kudus |
Kudus, bmnzone.com - Keberadaan bangunan toko swalayan mini yang diduga belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jln. Raya Pantura Kudus - Pati KM 6, pertigaan Bulusan Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dihentikan oleh Satpol PP Kudus, pada Senin (22/2/21).
Menurut Sururi Mujib, Direktur NGO (Non Government Organization) LKiSS Kabupaten Kudus selaku pihak yang keberatan atas adanya pembangunan Super Market Mini di wilayah tersebut menuturkan, bahwa pihaknya atas desakan masyarakat mengeluhkan berdirinya mini market tersebut. Pasalnya di sekitar area sudah terdapat banyak mini market.
"Atas desakan dan laporan warga, kami menindaklanjuti melayangkan surat keberatan kepada Plt. Bupati Kudus. Karena beberapa pertimbangan diantaranya proteksi terhadap keberadaan usaha kecil warung - warung eceran sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat yang diamanahkan dalam Perda no. 12 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, selain itu area disekitar sudah banyak toko swalayan" katanya.
Selain sebagai proteksi warung kecil, pihaknya juga menyampaikan dalam surat yang dilayangkan tersebut berkenaan dengan pasal 6 ayat 1 tentang rencana pendirian toko swalayan wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk zonasinya, sebagaimana rincian dalam pasal 2," terang Sururi.
![]() |
Foto Sururi Mujib Direktur LKiSS Kabupaten Kudus |
Aktivis yang juga mantan anggota DPRD Kudus tersebut menambahkan sebagaimana Pasal 7 ayat 1 menyatakan pendirian toko swalayan harus memperhatikan keberadaan dan keberlangsungan usaha toko eceran biasa dan usaha mikro kecil menengah. Pasal 8 ayat 1 juga menegaskan mini market wajib memenuhi ketentuan jarak minimal 1.000 meter. Pasal 9 ayat 1 juga mewajibkan pelaku usaha minimarket harus mempunyai Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang berisi analisis kondisi sosial, ekonomi masyarakat disertai rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan sesuai pasal 9 Ayat 2 huruf b nomor 1.
Berdasarkan peraturan diatas, Sururi bersama masyarakat mendesak kepada Plt. Bupati Kudus, HM. Hartopo lewat Kasatpol PP Kudus untuk menghentikan upaya pembangunan swalayan yang berdekatan dengan pasar rakyat, serta menindak tegas karena bertentangan dengan Perda 12 tahun 2017, dan memohon agar Dinas terkait tidak menerbitkan IMB.
Atas laporan tersebut, Satpol PP Kudus bergerak menuju lokasi pembangunan dan memeriksa kelengkapan izin, namun pengelola tidak dapat menunjukkan dan berakhir dengan penyegelan lokasi pembangunan mini market, pada Senin siang (22/2/21)
(Rep. AF)
0 Comments