Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Akhirnya, Warung Remang - remang Disegel Satpol PP Kudus

 

Satpol PP Kudus saat menyegel warung penyedia jasa prostitusi disaksikan pemilik warung

Kudus, bmnzone.com - Keberadaan warung remang - remang yang menjajakan transaksi prostitusi di wilayah Kota Santri Kabupaten Kudus meresahkan warga, akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, pada Senin (15/2).


Sebelumnya operasi ditempat yang sama digelar pada, Kamis 11 Februari 2021 pukul 01.00 atas aduan warga yang merasa resah, pasalnya keberadaan warung tersebut menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK), dan setelah dilakukan operasi, Satpol PP mendapati sepasang orang sedang bertransaksi seksual di dalam bilik kamar warung.


Menurut Kasatpol PP Kudus melalui Gatot Prasetyo Utomo, SH selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan Pemilik warung sempat melarikan diri dan meninggalkan pelanggannya di tempat kejadian.


"Pemilik warung sempat kami mintai kartu identitasnya, namun beralasan tidak membawa dan mau mengambil dirumah, setelah ditunggu hampir 30 menit tidak datang, teryata melarikan diri, untuk itu kami amankan Barang Bukti KTP PSK dan KTP Pria hidung belang yang bersangkutan di minta datang ke kantor Satpol PP pada hari Kamis, 11 Februari 2021 dengan menghadirkan pemilik warung untuk pembinaan lebih lanjut dan mengambil KTP", terangnya.


Akhirnya Satpol PP pada, Senin (15/2) mengambil sikap tegas terhadap warung remang-remang yang berada di jl. Soekarno Hatta Dukuh Kencing, Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.




Kasi Binwasluh Satpol PP Kudus, Sarjono, SH. mengatakan, Penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan pratek prostitusi dan hasil pembinaan pemilik warung mengakui bahwa di warungnya menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) juga menyiapkan kamar untuk transaksi," katanya. Penyegelan ini berlangsung disaksikan oleh pemilik warung.


Sebagai efek jera, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pemilik warung (St) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 6 Tahun 1961 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1972 Nomor 146 Seri C), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1976 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Per. 6 Tahun 1961 tentang Peberantasan Pelacuran/Prostitus. tegasnya.

(AF).

Post a Comment

0 Comments