Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Seorang ART di Grobogan dituduh Mencuri Uang Sejumlah 785 Juta

 

YM (tengah) berbaju kuning didampingi kuasa hukumnya

Grobogan, bmnzone.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial YM (23 th) perempuan asal Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan dituduh mencuri uang sejumlah Rp. 785 juta secara bertahap di rumah AZ mantan majikannya di Desa Wandankemiri Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.


Dalam proses tuduhan itu, pihak AZ mantan majikan YM membawa 3 sertifikat milik Muawanah yang tidak lain ialah ibu dari YM, sebagai jaminan atas tuduhan pencurian uang yang dimaksudkan.


YM yang merupakan janda satu anak saat ini masih tinggal bersama orang tuanya, dengan tempat tinggal seadanya tanpa kemewahan apapun, dan telah dituduh mencuri uang dengan total ratusan juta. Padahal menurut pengakuan YM, dirinya sudah bekerja selama 2 tahun sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya tersebut.


Hal ini menjadi perhatian para Lawyer atau pengacara untuk menjadi kuasa hukum ketika akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh majikannya


Salah satu pengacara YM yakni Harnawi, SH. mengatakan bahwa tidak mungkin bagi seorang PRT mencuri uang segitu banyaknya kemudian kehidupannya masih begitu-begitu saja, bahkan rumahpun masih ikut orang tua


"saya dan team sangat prihatin kasus ini,  sehingga hati saya bergerak untuk bisa menolongnya dalam penegakan hukum karena tidak masuk akal seorang PRT mencuri uang dengan total 785 juta masih dengan kehidupan seadanya" katanya (16/01/21)


Masih kata Harnawi, klien saya ini selama 2 tahun bekerja belum pernah beli barang mewah ataupun aset seperti tanah dan rumah mewah yang bisa ia tempati dan tidak ikut orang tuanya


"termasuk jaminan sertifikat itu bukan hak YM, tetapi hak orang tuanya kenapa malah dijadikan jaminan dalam hukum? kan tidak boleh jika orang tua tidak mengizinkan karena bukan hak YM, berbeda lagi jika sertifikat tersebut atas nama YM sendiri" tuturnya.


Selanjutnya,  jika sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik maka pihak kuasa hukum pemilik sertifikat akan melaporkan ke pihak kepolisian supaya diproses dengan seadil-adilnya


Sempat mediasi di Kantor Desa Jenengan didampingi Sekretaris Kecamatan Klambu belum ada titik temu dan jalan keluar untuk kebaikan bersama.

(Rep. Adit)

(Editor AF)

Post a Comment

0 Comments