![]() |
Plt. Bupati Kudus menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan |
Kudus, bmnzone.com - Plt. Bupati Kudus menerima kunjungan silaturahmi dalam rangka audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus Jawa Tengah, (6/1/21)
Dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya permasalahan yang sering dihadapi oleh BPJS Kesehatan terkait banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut Plt. Bupati Kudus siap dukung program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mewajibkan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya.
"Kami berharap perusahaan segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, jaminan tersebut merupakan sudah menjadi hak dari tenaga kerja agar mendapat perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," ungkap Hartopo.
![]() |
Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari kewajiban pengusaha kepada karyawan.
Menjawab pertanyaan tentang wajib tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan, bisa merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”
Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.
(Rep. Zaky)
0 Comments