![]() |
Plt. Bupati Kudus saat menyampaikan sambutan rakor dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus |
Kudus, bmnzone.com - Plt. Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan Corona Virus Diseasa 2019 (Covid-19) berdasarkan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Jateng dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Hasilnya Plt. Bupati Kudus mengadakan rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus yang bertempat dilantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (11/1/21).
Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M Hartopo, unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Rumah Sakit, dan perwakilan CSR perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus menjelaskan bahwa kemarin hari sabtu ada intruksi dari Kemendagri tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dan ditindak lanjuti surat edaran gubernur.
"Surat edaran Bupati Kudus nomor : 800/024/26.00/2021 tentang PPKM merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jateng yang mengacu pada instruksi Mendagri untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 sebagai salah satu cara menekan angka covid-19 di Jawa Tengah," ucapnya.
Dalam surat edaran itu, Plt. Bupati Kudus menginstruksikan kepada Pusat pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus untuk lebih meningkatkan beberapa aspek pelayanan.
"Dalam surat edaran tersebut, mohon untuk ditindaklanjuti, disana sudah ada instruksi Bupati terkait peningkatan ketersediaan tempat tidur (TT) ICU, TT Isolasi untuk penanganan Covid-19 baik rumah sakit daerah maupun swasta minimal 30% dari ketersediaan saat ini dengan ketentuan di Kab. Kudus harus tersedia minimal 15 TT ICU untuk pasien Covid, " jelasnya.
H.M Hartopo juga menambahkan untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai dengan kasus covid-19.
"Jumlah ketersediaan tenaga medis dapat ditambahkan melalui kerjasama dengan organisasi profesi meliputi IDI, PPNI, PATELKI, atau organisasi lainya. Jika perlu dapat ditambah dengan perekrutan tenaga kesehatan yang bersumber dari APBD 2021," imbuhnya.
Selain itu, H.M Hartopo juga mengingatkan supaya memaksimalkan lagi Satgas Jogo Tonggo untuk meningkatkan peran Desa/Kelurahan dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Maksimalkan lagi Satgas Jogo Tonggo dari mulai lingkup RT RW sampai dengan Desa/Kelurahan untuk menegakkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Dirinya mengatakan aktivitas pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM yang berlangsung, dirinya menegaskan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) harus menyesuaikan. Lebih lanjut, jika pekerjaan tidak bisa di kerjakan di kantor, bisa di kerjakan di rumah sehingga tidak menggangu aktivitas dalam menyelesaikan pekerjaan.
(AF)
0 Comments