![]() |
Petugas sosialisasikan dan ingatkan protokol kesehatan pada pengunjung Masjid Menara Kudus |
KUDUS, bmnzone.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kudus bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyisir tempat - tempat kerumunan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kudus terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada, Selasa (12/1/21)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit. Sabhara Polsek Kudus (Iptu) Mardiono dan Kasmudi (Kabidtibum tranmas Pol PP Kudus) dimulai pada Selasa pagi pukul 08.30 WIB mengambil sasaran utama di wilayah Kecamatan Kota Kudus. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kabupaten Kudus
Berdasarkan laporan yang diterima bahwa untuk lokasi dan sasaran yang dituju ada 5 tempat, masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Kerumunan di sekitar Ruko Sudirman Square Jl. Jend Sudirman Burikan Kota Kudus
2. Kerumunan Taman Gor Wergu Wetan Kota Kudus
3. Kerumunan Pedagang Ayam di Pasar Baru Wergu Kulon Kota Kudus
4. Kerumunan Pedagang Buah di Pasar Baru Wergu Kulon Kota Kudus
5. Kerumunan di Masjid Alaqsho Menara Kauman Kota Kudus
Dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut petugas telah memberikan himbauan terkait protokol kesehatan serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum.
Apabila terdapat pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.
(AF)
0 Comments