![]() |
(AIPTU) Iswahyudi menegur warga yang menyelenggarakan hajatan tanpa prokes |
Rembang, bmnzone.com - Kapolsek Sluke AKP. Sunandar, SH., membubarkan hajatan salah seorang warga Desa Jurangrejo Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan tidak memiliki ijin kegiatan, (20/12/20).
Sebelumnya Kapolsek Sluke (AKP) Sunandar, SH., mendapatkan informasi video lewat media sosial bahwa ada salah satu warga di wilayahnya menggelar hajatan sunatan dengan mendatangkan hiburan hadroh yang mengakibatkan kerumunan warga. Dari rekaman video tersebut diketahui banyak dari kerumunan tamu undangan abai dengan standar protokol kesehatan diantaranya tidak jaga jarak, banyak yang tidak memakai masker.
Selanjutnya Kapolsek Melalui KSPK I (Aiptu) Iswahyudi beserta anggota berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang menurut pengakuan Kepala Desa pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut karena sebelumnya tidak ada koordinasi dan permohonan izin dari pemilik hajatan kepada pihak Pemerintah Desa.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa, (AIPTU) Iswahyudi beserta anggota mendatangi tempat digelarnya hajatan yang ternyata sudah selesai dilaksanakan. Pihaknya menegur sekaligus menghimbau kepada Mustofa selaku penyelenggara hajatan agar dalam situasi Pandemi Covid-19 tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang.
"Salah satu tamu undangan mengunggah video hajatan yang bapak selenggarakan, dimana rekaman tersebut jelas terlihat banyak kerumunan yang melanggar protokol kesehatan, itu yang salah," Jelasnya.
(AIPTU) Iswahyudi juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan demi keselamatan bersama, pasalnya Kabupaten Rembang sampai saat ini termasuk zona merah penyebaran Covid-19, dan menghimbau kepada Pemerintah Desa agar sigap jika ada kegiatan kerumunan warga.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, karena hari ini saja di Kabupaten Rembang sudah ada 10 korban meninggal akibat terpapar Covid-19, dan untuk Kepala Desa agar bisa jemput bola apabila ada warga yang mengadakan kegiatan tanpa izin demi keselamatan bersama", terangnya.
Pihak Kepolisian selaku penegak aturan juga menyampaikan sesuai arahan Kapolda Jawa tengah, (Irjen) Pol. Ahmad Luthfi menerangkan agar jangan sampai ragu menegakkan aturan dalam menertibkan masyarakat, karena telah dipayungi hukum, baik berupa Perda, Perbub, Perwali. Pernyataan tersebut disampaikan pada waktu Kapolda membuka rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
(Rep. Yoci)
0 Comments