![]() |
Ilustrasi gambar |
SRAGEN, bmnzone.com – Proses penyidikan kasus pelecehan seksual oleh oknum pelatih silat di Kecamatan Gondang, Sragen, belum juga kelar, kini publik Bumi Sukowati kembali dihebohkan munculnya kasus serupa.
Kali ini, seorang oknum pelatih silat dari salah satu perguruan silat ternama di Kecamatan Tanon kedapatan mencabuli siswinya sendiri. Mirisnya, korban masih di bawah umur. Tidak hanya itu, korban juga diminta berfoto tanpa busana oleh sang pelatih.
Aksi bejat yang dilakukan oknum pelatih berinisial EK terhadap siswinya yang berusia 15 tahun itu terjadi di tempat latihan. Tepatnya di sebuah sekolah di Tanon, pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban disuruh pelatihnya, EK, melakukan ritual pendalaman ilmu.
EK berusaha memperdaya korban dengan dalih ingin mentransfer ilmu kharismatik. Pada saat itulah, EK meluapkan nafsu bejatnya dengan mencabuli korban. Tidak hanya itu, EK juga meminta korban berfoto tanpa busana.
Selanjutnya, foto itu diminta dikirimkan ke nomor Whatsapp (WA) EK yang bekerja sebagai guru wiyata bakti di sebuah sekolah di Sragen. Korban terpaksa menuruti permintaan EK karena disertai ancaman tertentu.
Didampingi keluarga, korban lantas melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya itu ke Mapolres Sragen beberapa hari kemudian. Kasus tersebut ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
“Apa yang dilakukan oleh pelatih silat itu sangat tidak bermoral. Sebagai seorang pelatih, seharusnya dia bisa mendidik dan memberi teladan yang baik kepada siswinya. Bukan malah bertindak melebihi batas kewajaran, bahkan merusak masa depan siswinya. Kami yang mendengar kisah itu tentu sangat geregetan terhadap oknum pelatih silat itu,” ujar AF, warga Tanon, Sragen, yang keberatan disebutkan namanya kepada media, Jumat (11/12/2020).
Jumadi, mengaku sudah datang sendiri ke Tanon untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jumadi menjelaskan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pelatih silat itu sudah dicabut dari kepolisian.
Sebagai ganti, EK disanksi sesuai mekanisme organisasi. Dia menegaskan apa yang dilakukan EK sudah melanggar ajaran organisasi. Meski dia seorang pelatih, PSHT menjatuhkan sanksi tegas kepada EK.
“Masalah itu sudah diselesaikan secara organisasi. Ada sanksi dari organisasi. Dia sudah dikeluarkan dari organisasi. Segala atribut di tempat dia diambil semua. Dia tidak boleh mengadakan kegiatan latihan atau kegiatan yang mengatasnamakan organisasi. Dia otomatis diberhentikan atau dinonaktifkan dari organisasi karena perilakunya sudah melanggar ajaran dan aturan organisasi. Kartu anggotanya sudah disita, ”tegas Jumadi.
Namun pernyataan pecabutan laporan itu terbantahkan oleh pernyataan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana. Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, ia mengatakan penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini sudah tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Saat ini sudah ada lima saksi yang kita mintai keterangan termasuk terlapor,” papar Guruh.
(Rep. Zaky)
0 Comments