Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Banyak Pelanggaran Prokes, Operasi Yustisi Gencar Dilakukan Satpol PP

 



Kudus, bmnzone.com - Penegakan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilakukan oleh aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, (10/12/20)


Pemerintah Kabupaten Kudus terus gencar melakukan operasi Penegakan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 dan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Kudus.


Di masa new normal atau tatanan adaptasi kebiasaan baru atau kehidupan baru, masyarakat dihimbau agar selalu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari Kerumuman).


Kepala Satpol PP Kudus, Jati Solehah mengatakan “Virus Covid-19 ini cepat menyebar dan menular ke banyak orang bila masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan". Katanya.


Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Penegakan Hukum Peraturan Bupati Kudus (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona Virus Disease-19 di Kabupaten Kudus terdapat pelanggar yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar.





* Tim Forkopimcam dan Satpol PP pukul 08.00 WIB s.d selesai 

1. Di wilayah kecamatan Kaliwungu sebanyak 0 pelanggar , rincian pasar desa karangampel nihil, pasar desa sidorekso nihil, 

2. Di wilayah kecamatan Kota sebanyak 18 pelanggar dengan sanksi kerja social. Rincian di jl. Cokroaminoto 15 pelanggar, jl. Pemuda 3 pelanggar, Pasar tiban desa janggalan nihil, 

3. Di wilayah kecamatan Jati sebanyak 12 pelanggar dengan sanksi kerja sosial rincian di depan balaidesa getas pejaten 5 pelanggar, depan balaidesa loram wetan 7pelanggar, 

4. Di wilayah kecamatan Undaan 22 pelanggar dengan sanksi kerja sosial di lokasi pertigaan medina 14 pelanggar, pasar kalirejo 8 pelanggar. 

5. Di wilayah kecamatan Mejobo sebanyak 9 pelanggar dengan sanksi kerja sosial. Rincian perempatan Desa Kesambi 8 pelanggar, Brak Nojorono Golan Tepus 1 pelanggar, 

6. Di wilayah kecamatan Jekulo sebanyak 17 pelanggar dengan sanksi kerja sosial. Rincian Desa Bulung kulon 6 pelanggar, Desa Pladen 4 Pelanggar, Desa Gondoharum 7 pelanggar.

7. Di wilayah kecamatan Gebog sebanyak 13 pelanggar dengan sanksi kerja sosial. Rincian pasar sudimoro karangmalang 2 pelanggar, pasar djarum gribig 11 pelanggar,

8. Di wilayah kecamatan Dawe sebanyak 13 pelanggar dengan 10 sanksi kerja social dan 3 memilih denda administrasi. Rincian pasar piji 7 pelanggar, toko mulia Desa Samirejo 2 pelanggar, bengkel laris jaya desa samirejo 4 pelanggar, jl. Margorejo – pelang nihil, bengkel elsa motor pelang nihil, 


*Tim Gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim pukul 15.00 s.d selesai

8. Di wilayah kecamatan Jekulo menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi simponi bahwa di perbatasan penghubung desa bulung kulon dan desa bulungcangkring adanya orang punya hajat yang menutup akses jalan setelah di lakukan cek lokasi tidak ada. 

 Di wilayah kecamatan Dawe terdapat pelanggar yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar sebanyak 7 pelanggar dengan sanksi kerja sosial, rincian di pertigaan pelang 4 pelanggar, di SPBU cendono 3 pelanggar. 


*Tim Gabungan Forkopimcam dan Satpol PP pukul 19.00 WIB s.d selesai

10. Di wilayah kecamatan Bae sebanyak 9 pelanggar dengan sanksi kerja sosial rincian alfamart panjang 2 pelanggar, ayam goreng cabang pak TO 1 pelanggar, SPBU bacin 4 pelanggar, indomart depan UMK 2 pelanggar.


Di wilayah kecamatan mejobo terdapat 6 pelanggar dengan sanksi kerja sosial rincian di Angkringan desa jepang 2 pelanggar, bengkel motor jepang 3 pelanggar, warung bakso & mie ayam mbk rohmah 1 pelanggar.


Klaster bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di perkantoran, bisa terjadi di berbagai komunitas termasuk rumah tangga.

Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu.

(Rep. Zaky)

(Sumber : Satpol PP Kudus New)

Post a Comment

0 Comments