![]() |
Foto bersama PPDI dan PAPDESI Kabupaten Kudus |
Kudus - bmnzone.com, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Aparatur Desa Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kudus melakukan silaturahmi bersama di Aula Balai Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah, (4/11/20).
Diketahui bahwasanya Perkumpulan Aparatur Desa Indonesia (PAPDESI) merupakan wadah perkumpulan aparatur desa yang keanggotaannya terdiri dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merupakan wadah perkumpulan khusus bagi para Perangkat Desa. Kedua organisasi tersebut masing-masing mempunyai susunan struktur kepengurusan sampai tingkat nasional.
Dalam silaturahmi tersebut, dihadiri sebanyak 17 anggota dari ke-dua Organisasi. Diantara perwakilan PAPDESI yang hadir adalah, Kepala Desa Ngembal Kulon M. Khanafi yang juga selaku Ketua PAPDESI Kabupaten Kudus, Kepala Desa Kramat, Kepala Desa Getas Pejaten, Kepala Desa Ploso, Kepala Desa Tumpang Krasak, dan Kepala Desa Panjang. Dan selebihnya 11 orang merupakan para Perangkat Desa anggota PPDI Kabupaten Kudus.
Dalam agenda silaturahmi tersebut Ketua PPDI Kabupaten Kudus, Moh Sugiyanto mengungkapkan tujuan silaturahmi tersebut adalah untuk bersama - sama menciptakan komunikasi yang harmonis dan sinergi.
![]() |
Moh Sugiyanto Ketua PPDI Kabupaten Kudus (kanan), M. Khanafi Ketua PAPDESI Kudus (dua dari kiri) |
"Kami berharap dengan pertemuan ini, kedepan baik PAPDESI dan PPDI dapat berjalan sinergi dan saling menguatkan, walaupun berbeda wadah namun tujuan kita sama membangun Desa sebagai pelayan masyarakat," ungkap Sugiyanto.
Ia juga berharap dukungan PAPDESI Kabupaten Kudus untuk mendukung langkah PPDI Kabupaten Kudus agar dapat menjalankan tugas organisasi disamping tugasnya sebagai perangkat desa.
"Kepala Desa merupakan bapak kami, maka kami berharap kepada PAPDESI Kabupaten Kudus untuk memberikan izin kepada para perangkat desa dengan tanpa mengurangi kewajiban kerja untuk dapat menjalankan tugas organisasi di PPDI, karena dengan wadah PPDI tujuannya adalah untuk mempererat tali persaudaraan dan persatuan diantara kami para Perangkat Desa, dan berharap agar nantinya ditingkat struktur kepengurusan PPDI Kecamatan agar anggota Kepala Desa PAPDESI berkenan menjadi pembina kami," ujar Ketua PPDI Kabupaten Kudus.
Dalam pertemuan tersebut anggota PPDI Kabupaten Kudus juga berharap agar para Kepala Desa yang tergabung dalam PAPDESI Kabupaten Kudus ikut menyuarakan aspirasi PPDI Kabupaten Kudus agar dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para Perangkat Desa.
Menyambut kehadiran pengurus PPDI Kabupaten Kudus tersebut, Ketua PAPDESI M. Khanafi yang juga sebagai tuan rumah menyampaikan terimakasih dan mengucapkan selamat atas terbentuknya PPDI Kabupaten Kudus dan menyambut baik keinginan PPDI Kabupaten Kudus untuk bersinergi bersama PAPDESI Kabupaten Kudus.
"Kemarin PAPDESI melaksanakan audiensi dengan Plt. Bupati Kudus dan telah menyampaikan beberapa aspirasi, diantaranya adalah tentang kesejahteraan aparatur desa, termasuk Siltap dan gaji ke-13," kata Khanafi.
M. Khanafi Kepala Desa Ngembal Kulon tersebut yang juga mantan Ketua Komisioner KPUD Kudus itu menyampaikan bahwa usulan-usulan yang telah disampaikan kepada Plt. Bupati Kudus juga otomatis akan berdampak kepada para perangkat desa.
"Aspirasi kami kepada Bapak Plt. Bupati Kudus tersebut terkait dengan peningkatan kesejahteraan sebetulnya juga otomatis akan berdampak pada keseluruhan perangkat desa, karena tanpa diminta pun kami tidak egois memperjuangkan kepentingan pribadi Kepala Desa, tapi juga kepentingan seluruh aparatur termasuk Perangkat Desa dan staf admin desa lewat Dana Desa (DD). Peningkatan kualitas kerja memang harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan, namun saat ini kami masih terkendala dengan regulasi yang ada," terangnya.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung sampai dengan pukul 12.00 WIB. Dalam penutupannya Ketua PPDI Kabupaten Kudus menyampaikan hasil Rakor PPDI Jawa Tengah yang memutuskan untuk penertiban administrasi data base keanggotaan lewat pembuatan KTA dan nomor induk Perangkat Desa secara nasional.
(Rep. Ozan)
0 Comments