Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Sah!!! 19 Ranperda Kini disahkan Menjadi Perda Kabupaten Kudus

 

Plt. Bupati menandatangani persetujuan Ranperda disaksikan Pimpinan DPRD Kudus

KUDUS, bmnzone.com - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaksanakan Sidang Paripurna menyetujui pembentukan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda serta mengeluarkan keputusan program pembentukan 15 Perda pada tahun 2021.


"Sebanyak 19 ranperda tersebut sudah mendapatkan fasilitasi Gubernur Jateng, menyusul diterimanya surat Bupati kepada Ketua DPRD tentang pengiriman kembali Ranperda," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin.


Berdasarkan pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan.




Berdasarkan hasil konsultasi Bagian Hukum Setda Kudus dengan Biro Hukum Setda Jateng, disebutkan mekanisme pengesahan sembilan ranperda tersebut diserahkan kepada DPRD Kudus, mengingat masa kerja Panitia Khusus DPRD yang membahas sembilan ranperda tersebut telah habis masa waktunya seiring berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.


Ranperda yang menjadi usul prakarsa Badan Pembentukan Perda DPRD, yakni tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas, budaya Kudus, perlindungan petani, pendidikan karakter dan kawasan olahraga.


Terkait dengan Ranperda RTRW yang menjadi usulan Pemkab Kudus tahun 2021, Plt. Bupati Kudus DR. HM. Hartopo, ST., MM., menyatakan memang menjadi prioritas untuk mendukung investasi, sedangkan lahan pertanian yang ada di daerah ini dinilai masih cukup luas.


"Pemkab tentunya menginginkan investasi masuk ke Kudus sehingga perlu disiapkan lahan industri sehingga tidak mengurangi lahan produktif, sedangkan keberadaan Logung akan menambah lahan pertanian baru seluas 5.000 hektar," ujar Hartopo.


Ia menambahkan bahwa revisi Perda RTRW masih ada hal yang harus dipenuhi. "Saat ini masih ada dua jenis persyaratan, yakni rekomendasi Gubernur dan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN," tambah Hartopo.


Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun antara eksekutif dan legislatif. Ia juga mengajak para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kudus untuk berperan aktif mensosialisasikan Ranperda yang telah diselesaikan.

(Rep. Zaky)


Post a Comment

0 Comments