Kudus - bmnzone.com, Bertempat di Pendopo Kabupaten, Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo menandatangani naskah TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahap III pada hari Selasa, (22/9/20).
Penandatanganan Naskah TMMD sengkuyung tahap lll tahun 2020 oleh HM. Hartopo,ST.,MM.,MH (Plt. Bupati Kudus) yang sekaligus sebagai Ketua umum TMMD sengkuyung tahap lll tahun 2020, juga dihadiri oleh Forkopimda dan instansi terkait.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0722/ Kudus dengan Penanggung jawab kegiatan Letkol Kav Indarto (Dandim 0q722/ Kudus) bertujuan untuk kemanunggalan TNI dan rakyat serta untuk kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan fisik dan non fisik.
![]() |
Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo menandatangani TMMD Tahap III |
Senada pada pelaksanaan TMMD sebelumnya, Plt. Bupati Kudus sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai rangkaian program bhakti TNI kepada masyarakat untuk kemajuan masyarakat melalui pemberdayaan lingkungan dan masyarakat itu sendiri.
"Penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya kepada anggota TNI, walaupun dalam situasi pandemi ini, mereka terus menjalankan aktivitasnya membangun Kabupaten Kudus melalui kegiatan TMMD," ungkap Hartopo.
Menurut penanggungjawab kegiatan, Letkol. Kav. Indarto (Komandan Kodim 0722/Kudus) menjelaskan bahwa, "Kegiatan ini menyasar kepada pembangunan fisik dan non fisik, diantara kegiatan fisik adalah betonisasi jalan sepanjang 681 M dan lebar 3 M dan tinggi/tebal 15 cm," katanya.
![]() |
Dandim 0722 Kudus Menandatangani Naskah Sengkuyung TMMD Tahap III |
"Sedangkan kegiatan non fisik yaitu penyuluhan radikalisasi, terorisme dan balatkom, penyuluhan KB dan pemberdayaan masyarakat, penyuluhan bela negara, penyuluhan wawasan Kebangsaan NKRI, penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba, penyuluhan mental dan keagamaan, sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 serta penyuluhan pertanian," jelas Dandim 0722/ Kudus tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pelaksanaan TMMD Sengkuyung llI tahun 2020 Kodim 0722/ Kudus dilaksanakan selama 1 bulan dari tanggal 22 September sampai dengan 21 Oktober 2020 bertempat di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
(Rep. Yadi)