Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Plt. Bupati HM. Hartopo Rapat Paripurna bersama DPRD Kudus

Plt. HM. Hartopo saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus. (foto: bmnzone.com)

Kudus - bmnzone.com, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Kudus, pada hari Jum'at (18/9/20). 

Rapat tersebut dihadiri Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo, Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kab. Kudus, Jajaran Unsur Forkopimda Kudus, Sekda Kudus, Asisten Sekda Kudus, Kepala OPD, Para Camat, serta anggota DPRD Kab. Kudus.


Pembahasan rapat paripurna tersebut, dalam masa persidangan pertama mengenai Penjelasan Bupati Kudus HM Hartopo terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD Kab. Kudus, Mas'an dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum APBD, serta perubahan prioritas platform anggaran sementara APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020, yang telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta disepakati bersama pada tanggal 4 September 2020 lalu.

Sementara itu, mengawali sambutanya, Hartopo menyampaikan penjelasanya tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kab. Kudus tahun anggaran 2020, adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Plt. Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama," ucapnya.

"Rancangan perubahan APBD Kab. Kudus T.A 2020 kami susun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020, serta berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja Daerah T.A 2020 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Bupati dan DPRD Kab. Kudus pada tanggal 4 September 2020" kata Hartopo.

Ia juga menitik beratkan fokus anggaran untuk Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini adalah program penanganan Covid-19, dimana lonjakan peningkatan belanja daerah mengalami peningkatan," imbuhnya.
Fery-Ozan