![]() |
Suasana gedung C lantai III Lingkungan Setda Kudus saat pemberkasan pencairan hibah bid. Keagamaan Jateng. (foto : bmnzone.com) |
Kudus - bmnzone.com, Pemberkasan pencairan hibah bidang Keagamaan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang tahun anggaran 2020.
Bidang Kesra Setda Kabupaten Kudus menerima kehadiran rombongan Biro Kesra Provinsi Jawa Tengah di Aula Rapat Gedung C lantai III Lingkungan Setda Kudus pada Hari Selasa (15/9/20) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Menurut Syafii, SH. Kabag Kesejateraan Masyarakat Setda Pemerintah Kabupaten Kudus dalam sambutannya mengucapkan, "Terima kasih kehadiran rombongan Biro Kesra Pemerintah Provinsi Jateng yang telah Mendekat kepada peserta penerima hibah perwakilan dari Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang," ucapnya.
"Dalam masa pandemi Pemerintah provinsi masih peduli memberi bantuan bagi tempat ibadah dan lembaga keagamaan, mudah mudahan tahun yang akan datang bisa bertambah penyaluran bantuan kepada lembaga keagamaan dan tempat ibadah di wilayah Jawa Tengah," tambah Syafi'i.
Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun ini menyalurkan bantuan kepada Masjid, Musholla dan Ormas keagamaan yang ada dikabupaten Kudus dengan Anggaran 7,6 Milyar.
Syafi'i menerangkan, "Dengan adanya pandemi covid anggaran Bantuan terpotong 150 Milyar, semoga tahun depan pandemi selesai, ekonomi menjadi normal sehingga dapat meningkatkan pendapatan Kabupaten Kudus maka kebutuhan bantuan bisa terpenuhi sesuai ajuan bantuan hibah bagi tempat ibadah di Kabupaten Kudus,". Terang Syafi'i dalam sambutannya.
Sementara itu, perwakilan rombongan Biro Kesra Provinsi Jawa Tengah, Bapak Maksum mengatakan, "Untuk tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa tengah mencairkan bantuan hibah kurang lebih 200 tempat ibadah, kegiatan ini kami undang beberapa Kabupaten diantaranya Kudus, Pati dan Rembang", katanya.
Maksum juga menjelaskan, ada enam lembaga yang mendapat bantuan hibah yaitu, 2 dari Kabupaten Kudus, 1 Kabupaten Pati dan 3 Kabupaten Rembang.
Ia melanjutkan, "Sudah ada ribuan usulan pengajuan bantuan Hibah ke Provinsi tapi belum terealisasi karena kemampuan anggaran Pemerintah Jawa Tengah dan syarat pemohon belum sesuai" jelasnya.
Biro Kesra Pemerintah Provinsi diamanati Gubernur Jawa Tengah untuk mengelola bantuan hibah di :
1. Bidang hibah sarana pendidikan keagamaan/sekolah dibawah naungan kemenag, kurang lebih 1000 (seribu) lokasi.
2. Bantuan hibah bidang keagaamaan kaitan tempat ibadah dan lembaga keagaamaan/majlis ta'lim diberikan kepada kurang lebih 200 tempat ibadah, dan lembaga keagamaan di wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu usulan perencanaan bantuan hibah dalam satu tahun pengajuan baru diproses. Adapun kewajiban penerima hibah :
1. Melaksanakan kegiatan yang bersumber dari hibah
2. Menyampaikan LPJ paling lambat pada 10 Januari 2021.
(Rep. Yadi)
0 Comments