Kudus - bmnzone.com, Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) akan menindak tegas dengan melaporkan ke pihak Kepolisian para oknum yang diduga bermain nakal dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos),(14/9/20).
Salah satu bansos yang paling disorot adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan pangan pemerintah yang disalurkan lewat Bank Pemerintah dalam hal ini BNI selaku pihak penyalur di Kabupaten Kudus.Dengan menggunakan kartu debit yang dikeluarkan oleh BNI, yang kemudian disebut Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dimana di dalam KKS akan diisi saldo sebesar Rp 200 ribu untuk dibelanjakan ke warung yang telah ditunjuk oleh Bank Pemerintah (E-Warong).
Pada tiap bulannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat saldo 200 ribu dan dibelanjakan ke E-Warong sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin, sebagai tambahan pemenuhan gizi masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, sejalan dengan pemberian bantuan tersebut ternyata di lapangan banyak terjadi keluhan oleh KPM, dimana hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum Pemasok Bansos kerjasama eengan E-Warong dengan memberikan bahan dibawah kualitas namun dengan harga diatas rata - rata eceran atau harga ecer tertinggi (HET).
Melihat situasi seperti itu, Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (LSM -GJL) Cabang Kabupaten Kudus yang merupakan mitra dari Satgas Saberpungli Kementerian Polhukam, Deny Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan advokasi terhadap KPM yang selama ini merasa dirugikan oleh oknum Pemasok Bansos yang diduga memainkan harga dan kualitas barang.

"Kami mendapat aduan dari KPM yang melaporkan adanya dugaan mark up diatas Harga Eceran Tetap (HET), bahwa dalam bantuan pokok yaitu beras 13 kg dan telur 1 kg bernilai uang Rp. 160.000 dan tambahan berupa daging, sayuran dan buah bergizi sejumlah Rp.40.000," terangnya.
Ia juga melihat adanya kejanggalan harga barang tambahan gizi diantaranya, berupa :
1. Bunjis 4,5 ons.
2. Bawang Merah 0,25 kg.
3. Lombok rawit 0,25 kg.
4. Apel 0,5kg.
5. Tahu isi 12 kecil.
Dugaan mark up harga yang dimainkan oleh Pemasok (Supplier) dalam penyaluran bantuan BPNT bukanlah kali pertama ini, karena sebelumnya diberitakan salah satu oknum pemasok juga sempat dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jateng yang saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
Ketua GJL juga mengecam persoalan bantuan untuk rakyat miskin yang sudah sulit hidupnya jangan dipermainkan dan tidak segan - segan melaporkan E-Warong ataupun Pemasok (Supplier) kepada Pihak Berwajib apabila ada dugaan penyelewengan.
"Uang yang haknya rakyat masyarakat miskin jangan dirampok!. Para pemasok sembako BPNT harus taat aturan juklak juknis yang ada. Jangan ada permainan kualitas dan kuantitas, harga dan barang harus terjamin,
bila tidak sesuai akan saya laporkan ke jalur hukum karena hak-hak harapan rakyat miskin penerima BPNT tidak sesuai dengan kenyataan, memberikan peluang keuntungan dengan menginjak hak rakyat miskin", kecam Deny.
(Yadi-Fery)
0 Comments