![]() |
Suasana saat operasi yutisi penanganan covid-19 di wilayah Kecamatan Jati oleh Polsek Jati bersama Forkopimcam dan Satpol PP (foto: bmnzone.com) |
Kudus - bmnzone.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Jati bersama Forkopimcam dan Satpol PP Kabupaten Kudus melaksanakan Operasi Yustisi dalam kaitannya pendisiplinan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Jawa Tengah, pada hari Rabu (23/9/20) mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan sasaran pemakai jalan yang tidak memakai masker guna pendisiplinan masyarakat agar memakai masker ditempat umum.
Operasi dipimpin oleh Kapolsek Jati (AKP) Bambang Sutaryo, S.H. dengan menerjunkan 19 anggota, terdiri dari 10 personel Kepolisian,
2 personel TNI dari Koramil 02/Jati, 5 orang dari pihak Kecamatan, dan 2 personel Satpol PP Kudus.
Operasi tersebut dilaksanakan pukul 09.00 s.d 10.00 WIB di jalan Kudus - Purwodadi Desa Jetis Kapuan (Depan Kantor Balai Desa Jetis Kapuan), hasilnya operasi tersebut menindak 23 kasus pelanggaran dengan 18 orang dikenakan sanksi sosial menyapu di areal depan balai desa Getas pejaten, 5 orang memilih dengan denda administrasi.
Pada pukul 10.15 sampai 10.45 WIB di Jalan Kyai Mojo Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati Kudus, dengan menindak 7 kasus pelanggaran dan dikenakan sanksi sosial menyapu di areal depan Balai Desa Jepang Pakis).

Pada Pukul 11.15 sampai 12.00 WIB di jalan R. Agil Kusumadya Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati Kudus, hasil operasi menindak 5 kasus pelanggaran, 2 orang terkena sanksi sosial, menyapu di areal halaman JHK Kudus, 3 orang pelanggar terkena sanksi administrasi.
Kapolsek Jati, AKP Bambang mengatakan, "Tim Gabungan memberikan penindakan berupa sanksi sosial atau denda sesuai dengan Perda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya.
Dalam operasi tersebut juga untuk mensosialisasikan dan menerapakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020. Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, "Kepada semua masyarakat mohon jangan abai, tetap memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan sampai bersih memakai sabun dan air yang mengalir, selalu menjaga jarak," ujar Bambang.
Ia menambahkan tujuan dari operasi tersebut adalah dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di wilayah kecamatan Jati pada khususnya dan wilayah Kabupaten Kudus pada umumnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan woro-woro memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dimanapun berada (saat beraktifitas) untuk mencegah penyebaran Covid -19 menuju tatanan hidup adaptasi kebiasaan Baru (New normal).
(Red. Yadi)