KUDUS – Perketat protokol kesehatan di Kabupaten Kudus,
Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo menerbitkan peraturan bupati (perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Kudus.
Melalui perbup tersebut, masyarakat yang ketahuan melanggar penerapan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu di tempat umum hingga berupa denda uang.
Asisten 1 Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, saat ini perbup tersebut sudah ditandatangani oleh Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo pada 24 Agustus 2020.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 gencar menyosialisasikan perbup itu.
“Perbup ini sebagai langkah penanganan penyebaran covid-19. Selain itu juga merujuk Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19),” katanya.
Ia menjelaskan, inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
“Untuk itu, di wilayah kabupaten Pemkab menerbitkan Perbup sebagai pedoman hukum yang mengatur tentang pengendalian covid-19,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perbup tersebut mengatur tentang kewajiban masyarakat di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi covid-19. Diantaranya, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Di dalam perbup itu juga mengatur tentang sanksi apabila masyarakat kedapatan melanggar disdiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Bagi perorangan, lanjutnya, sanksi berupa teguran lisan, administratif denda Rp 50 ribu hingga kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Sedangkan bagi pelaku usaha atau pelaksana kegiatan ada sanksi sosial dan sanksi denda administratif.
“Denda administratif sebesar Rp 200 ribu bagi pelaku usaha mikro, Rp 400 ribu untuk pelaku usaha kecil dan Rp 600 ribu ditujukan pelaku usaha menengah. Sedangkan, bagi pelaku usaha besar sanksi denda Rp 1 juta,” urainya.
Tak hanya itu, sanksi berupa penghentian usaha atau kegiatan juga bisa diberikan kepada pelaku usaha maupun pelaksana kegiatan yang melanggar aturan. Bahkan, sanksi terberat bisa dilakukan pencabutan izin usaha.(Fzn)
0 Comments