![]() |
Penggeledahan dirumah Camat Purbalingga oleh Tim Kejari Purbalingga |
Purbalingga, Jateng | bmnzone.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan telah terjadi kasus korupsi di kantor kecamatan Purbalingga (17/3/21).
Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Syaifudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Indra Gunawan, mengatakan bahwa jumlah kerugian negara bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan perhitungan sementara yang dilakukan Kejari Purbalingga. Dan mereka akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian yang sebenarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara sebenarnya,” kata Syaifudin melalui Indra.
“Itu baru hitungan awal dari kami (Kejari, red). Total kerugian pastinya tunggu koordinasi kami dengan Inspektorat,” tambah Syaifudin.
Dalam jumpa pers pada Jumat (12/3) juga dijelaskan, tidak kemungkinan jika kerugian negara memang lebih tinggi dari hitungan yang sudah diperkirakan oleh Kejari.
“Itu bisa terjadi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejari, untuk menghitung secara pasti kerugian negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kajari Purbalingga Syaifudin menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga mencapai Rp 334 juta. Uang tersebut diduga dikorupsi sejak 2017 hingga 2020 lalu.
"Untuk sementara perkiraan kerugian negara yang kami hitung adalah sebesar Rp. 334 Juta," jelasnya.
Anggaran dana yang diduga dikorupsi merupakan dana non gaji pegawai di Kantor Kecamatan Purbalingga. Yakni anggaran operasional serta pengadaan barang kebutuhan perkantoran.
Sementara itu, Kejari akan mulai memeriksa saksi terkait dugaan kasus korupsi ini, mulai Rabu (17/3) ini. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidus Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo.
"Mengenai pemeriksaan para saksi akan dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021," ungkap Tandyo.
Ia menambahkan, saksi yang dipanggil merupakan pegawai di Kantor Kecamatan Purbalingga. Termasuk pihak ketiga yang terkait dengan operasional kantor. Yakni, catering dan pengadaan mebelair. Kejari memiliki waktu 2 x 30 hari untuk menyelesaikan tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saksi merupakan para pegawai di kantor kecamatan Purbalingga, termasuk petugas catering dan pengadaan mebelair," tambah Tandyo.
Rep. Nugroho
Editor AZ
0 Comments