![]() |
Irma Glow menandatangani surat permintaan maaf kepada DPC PAMMI Kudus |
KUDUS, bmnzone.com - Irma Glow meminta maaf atas ucapannya yang mempersoalkan bantuan sosial bagi seniman di Kudus.
Permasalahan antara Irma Glow, perwakilan Vokal Kudus (Voku) dan Dewan Pengurus Cabang Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (DPC PAMMI) Kudus berakhir sudah setelah Irma akan diancam dipidanakan dari pihak Pammi Kudus apabila tidak bertanggungjawab atas ucapannya di media sosial Rabu (3/2/2021).
Irma tidak menyangka jika pernyataan di media yang keliru soal dana bantuan tersebut ternyata mengakibatkan pencemaran nama baik PAMMI.
Irma juga membuat pernyataan maaf secara tertulis di atas materai dan disaksikan DPD PAMMI Jawa Tengah.
"semoga permintaan maaf saya secara tulus ini bisa diterima dan bisa mengembalikan nama baik semua pihak," ujar dia.
Irma tidak berkenan apabila persoalan yang sudah selesai itu justru semakin ramai di media sosial."Saya meminta semua pihak tidak mengunggah permasalahan ini di media sosial. Jangan membawa-bawa nama saya maupun PAMMI," ujarnya.
Ia juga berharap kepada semua pihak di luar sana tidak memperpanjang persoalan tersebut di media sosial.
"Saya meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar dia.
Sementara itu, DPC PAMMI Kudus melalui penasihat hukumnya Didik Tri Wahyudi akan mengancam untuk mempidanakan pihak-pihak yang masih membahas terkait tuduhan melakukan pemotongan bantuan untuk komunitas seni karena penyerahan bantuan ada laporan pertanggungjawabannya.
"Apabila ada pernyataan ditemukan kata-kata menyudutkan PAMMI Kudus di media sosial. Maka kami akan bertindak meneruskan ke proses hukum lebih lanjut," ujarnya
Permasalahan soal tuduhan pemotongan dana bantuan sudah selesai karena bantuan sudah diserahkan kepada masing-masing penerima sesuai arahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus
"Karena Irma Glow dari Voku sudah meminta maaf, kami minta tulisan-tulisan di media sosial yang bernada menyudutkan PAMMI Kudus untuk segera dihapuskan," katanya.
Dia mengancam, jika masih menyebar kabar tersebut di media sosial akan melaporkan ke pihak berwajib.
"Kami akan menindaklanjutinya ke proses hukum," ujar dia.
Dan pada akhirnya PAMMI Kudus menghormati permintaan maaf dari Irma Glow dan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut secara hukum.
"Kami hormati permintaan maafnya sehingga tidak akan melanjutkan proses hukum ini. Saya rasa damai itu indah," tambah dia.
Humas DPD PAMMI Jawa Tengah, Havid Sungkar berpesan agar berhati-hatilah dalam bersosial media khususnya media elektronik karena bisa mengakibatkan ke ranah hukum apabila tidak terbukti
"apabila cuitan dalam sosial media ditemukan kata-kata yang menyudutkan DPC PAMMI Kudus maka kami akan meneruskan ke Reskrimsus Polda ITE" tutupnya
(Adit)
0 Comments