![]() |
Foto Dedi Mulyadi anggota DPR RI |
Demak, bmnzone.com - Seorang anak berinisial AAW (19) melaporkan ibu kandungnya sendiri S (36) Ke Mapolres Demak atas dugaan penganiayaan. Kini, S (36) resmi mendekam dibalik jeruji penjara, Jumat (9/1/21).
Berita yang telah manjadi viral tersebut mendapatkan perhatian dari mantan Gubernur Jawa Barat yang sekarang menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Menurut berita yang dihimpun, Kang Dedi sapaan akrab Dedi Mulyadi menyatakan akan memberi jaminan kepada seorang ibu berinisial S (36) di Demak yang dipenjara karena dilaporkan anaknya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Konflik ini disebabkan masalah pakaian.
"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).
Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi mengatakan ia akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S. Rencananya, ia ke Demak malam ini.
"Saya ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya," tandasnya.
![]() |
S (tengah) didampingi pengacara (kiri) dan anggota Polwan (kanan) |
Kronologi kejadian, S (36) ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.
Atas laporan tersebut, S ditahan selama 20 hari ke depan dan selama itu pula ia tidak bisa berjualan baju Pasar Bintoro.
Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran antara Sumiyatun dan anak kandungnya AAW (19).
Haryanto menuturkan, pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya. Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.
Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian AAW karena kesal anaknya telah berubah membencinya.
"Dalam pertengkaran itu AAW marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S. S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah AAW," terang Haryanto.
Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.
"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. Sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.
Bahkan pihak pelapor membuat surat pernyataan terkait kasusnya. Dalam surat pernyataan itu AAW menulis:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak."
Adapun pertimbangan AAW tidak mau mencabut laporan adalah:
1.Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.
Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.
Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.
"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka. (AF)
0 Comments